Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin
, keputusan telah diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Jokowi.
"Ya, ya, ya, kemarin diputuskan. Presiden memimpin langsung," kata Ngabalin saat dihubungi, Jumat (1/9).
Berikut daftar Pj gubernur yang akan menjabat sementara di tiap-tiap daerah:
1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil.
2. Mantan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar Pranowo.
3. Mantan Pangdam Bukit Barisan Mayjen Purnawirawan Hasanuddin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
4. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya ditunjuk sebagai Pj Gubernur Bali.
5. Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua.
6. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves) Ayodhia Kalake ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTT.
7. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTB.
8. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harrison Azroi ditunjuk sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat.
9. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
10. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
"Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pria kelahiran Bandung ini sebelumnya Deputi Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden," ujar pria yang akrab disapa Emil dalam akun Instagram-nya, Jumat (1/9).
Emil juga mengucapkan selamat serta menitipkan Jawa Barat kepada Bey lantaran tugasnya hampir selesai. Ia juga bersedia dimintai pertolongan jika Bey membutuhkan.
"Selamat bertugas Kang Bey. Titip cintai warga Jawa Barat. Titip pertahankan yang baik-baik dari prestasi Jawa Barat. Titip sempurnakan yang kurang-kurang dari pembangunan Jawa Barat," katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ada penunjukan penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden dari deretan pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I a.
(kontak24jam.Net)
0 Komentar