Unordered List

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Batulicin Ringkus Pelaku Penggelapan Hasil Penjualan Perusahaan.

 

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu ringkus pelaku penggelapan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan ke perusahaan.


Pelakunya kini diamankan dan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.


Diketahui, pelaku berinisial HI (23) merupakan Salesman PT Obor Baru Maju beralamat Jalan Kelurahan Batulicin Kecamatan Kabupaten Tanah Bumbu.


Pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, didampingi Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin, membenarkan penangkapan kasus pemggelapam dalam jabatan tersebut.


Disebutkannya, pengungkapan kasus penggelapan itu diketahui dari hasil audit Sabtu (22/08/23) sekitar pukul 14.00 wita.


” Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar rekapan faktur PT Obor Baru Maju dan satu bendel faktur tagihan, ” sebutnya.


Kronologisnya, dari hasil audit pada Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di kantor gudang PT OBOR BARU MAJU Jalan Raya Batulicin Rt 13 Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.


Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman tersebut tidak mensetorkan uang dari pembayaran toko-toko hasil penjualan dari produk makanan dan minuman perusahaan.


Namun hasilnya diselewengkan oleh sales tersebu. Atas kejadian tersebut, korban perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 293.000.000 dan merasa keberatan, kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna Proses Hukum lebih lanjut.


” Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 Wita setelah mendapatkan laporan, melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan AMD Rt 03 Rw 01 Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah bumbu di rumahnya, ” pungkas. (her)

Posting Komentar

0 Komentar