Unordered List

6/recent/ticker-posts

Memenangkan Perkara Ke Pemilikan Tanah Hingga ke Mahkamah Agung (MA) Masih Ngotot Menggugat.

 
Tanah Bumbu, Kontak24jam.Net  Meski sudah memenangkan perkara hingga ke Mahkamah Agung (MA), namun pihak H. Bahruni belum bisa leluasa menggunakan haknya atas tanah yang mana ia menang berperkara.

Adalah sebidang tanah dengan ukuran 45 x 270 meter di wilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang perkaranya sudah dimenangkan oleh pihak H. Bahruni bin Lakengkeng. 

Tak tanggung-tanggung pihak H. Bahruni memenangkan perkara tanah itu dari mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Di tingkat Pengadilan Negeri; PN Batulicin Tanah Bumbu melalui Salinan Putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Bln tertanggal 5 Desember 2019 memutuskan perkara memenangkan pihak H. Bahruni atas Bilalu bin Pua Nanang dan kawan-kawan.

Lalu pada 24 Pebruari 2020 Pengadilan Tinggi Banjarmasin kalsel melalui Salinan Putusan Nomor 3/PDT/2020/PT BJM, juga memenangkan pihak H. Bahruni, yang mana pihak Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolak gugatan dari pihak Penggugat yang dalam hal ini adalah pihak Bilalu dan kawan-kawan; memutuskan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Pihak H. Bahruni pun memenangkan perkara tersebut sesuai Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3064 K/Pdt/2020 tertanggal 24 Nopember 2020.

Meski sudah memenangkan perkara hingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewicsde), namun pihak H. Bahruni masih dirongrong oleh pihak penggugatnya.

Pihak H. Bahruni mengungkapkan, pihaknya tak bisa leluasa menggunakan haknya atas tanah yang telah dimenangkan tersebut. Terdapat sejumlah orang yang berusaha menghalang-halangi setiap kali akan menggunakan tanah tersebut.

"Kami sudah memenangkan perkara dari mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung; ini artinya tanah itu sudah mutlak menjadi hak kami," ungkap pihak H. Bahruni.

Dan mereka pun akan mengambil langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi penggunaan maupun pemanfaatan tanah yang sudah dimenangkan perkaranya tersebut, bahkan papan nama putusan hukum pun ada yang mencabutnya.

"Kami akan laporkan pidananya kalau ada pihak-pihak yang menghalangi kami memanfaatkan tanah tersebut," ujar pihak H. Bahruni.  (Sumber Jurnalisia)

Posting Komentar

0 Komentar