"mengalami luka robek di bagjan kepala akibat ditikam dengan senjata tajam jenis parang oleh pelaku berinisial MA (20) warga asal Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, "“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan maka pada Hari Senin 14 Agustus 2023 sekitar jam 03.00 Wita anggota Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan MA (20)
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya terluka yang terjadi di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
peristiwa tepatnya terjadi di Jalan Provinsi km 168 Rt. 10 Desa Sinar Bulan, pada Minggu, (13/8/2023) dinihari sekitar jam 01.30 Wita.
kejadian berawal pada saat korban M Rindi dan saksi Madan berangkat ke kontrakan teman wanitanya bernama Widya di Gang MGR Desa Sinar Bulan.
Begitu korban sampai di rumah kontrakan tersebut melihat seorang pria tak dikenal (pelaku) yang saat itu sedang memperbaiki kendaraan di sekitar kontrakan Widya.
Karena merasa tidak mengenal dengan pria tersebut, korban tidak menegur dan korban langsung masuk bersama temanya ke kontrakan Widya tersebut, korban dan temannya lalu duduk di ruang tengah.
Tak berselang lama tiba-tiba pria (pelaku) yang tak dikenal tersebut datang ke kontrakan Widya dengan maksud untuk mencari pisau untuk memperbaiki kendaraannya yang rusak.
Pada saat itu pelaku menoleh ke arah korban dan berkata “Kenapa kamu kenapa kamu liat-liat. Kesal ya kala itu pelaku juga mendorong-dorong korban beberapa kali dan akhirnya terjadilah perkelahian dengan tangan kosong.
Perkelahian anatara pelaku dan korban berhasil dilerai saksi-saksi yang ada disitu, dan usai kejadian itu korban dan pelaku pergi meninggalkan rumah Widya.
Namun dalam perjalanan korban baru menyadari bahwa handpone (HP) miliknya ketinggalan di rumah kontrakan Widya tadi, lalu korban kembali ke kontrakan Widya untuk mengambil handphone (HP)
Namun begitu sampai di kontrakan Widya korban kembali bertemu dengan pelaku, yang saat itu sudah membawa sebilah senjata tajam jenis parang.
Saat itu pula pelaku langsung menyerang korban dengan cara mengayunkan parang yang terhunus dari kumpangnya ke arah korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek.
karena mengalami penganiyaan korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses hukum diproses lebih lanjut ujar
Iptu. Jonser Sinaga.
pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
0 Komentar