Unordered List

6/recent/ticker-posts

MA (20) Melakukan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa Higa Luka Robek Di Kepala.

 
TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Korban, pemuda bernama Randi (20) seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Angkasa Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Senin (14/08/23)

"mengalami luka robek di bagjan kepala akibat ditikam dengan senjata tajam jenis parang oleh pelaku berinisial MA (20) warga asal Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, "“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan maka pada Hari Senin 14 Agustus 2023 sekitar jam 03.00 Wita anggota Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan MA (20)

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya terluka yang terjadi di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

peristiwa tepatnya terjadi di Jalan Provinsi km 168 Rt. 10 Desa Sinar Bulan, pada Minggu, (13/8/2023) dinihari sekitar jam 01.30 Wita.

kejadian berawal pada saat   korban M Rindi dan saksi  Madan  berangkat  ke kontrakan teman wanitanya bernama  Widya di Gang MGR Desa Sinar Bulan.

Begitu korban sampai di rumah kontrakan  tersebut melihat seorang  pria tak dikenal (pelaku) yang saat itu sedang memperbaiki kendaraan  di sekitar kontrakan Widya.

Karena merasa tidak mengenal dengan pria  tersebut, korban tidak menegur dan korban langsung masuk bersama temanya ke kontrakan Widya tersebut, korban dan temannya lalu duduk di ruang tengah.

Tak berselang lama tiba-tiba pria (pelaku) yang tak dikenal tersebut  datang ke kontrakan Widya dengan maksud  untuk mencari pisau untuk memperbaiki kendaraannya yang rusak.

Pada saat itu pelaku  menoleh ke arah korban dan berkata “Kenapa kamu kenapa kamu liat-liat. Kesal ya  kala itu pelaku juga  mendorong-dorong korban beberapa kali dan akhirnya terjadilah perkelahian dengan tangan kosong.

Perkelahian anatara pelaku dan korban berhasil dilerai saksi-saksi yang ada disitu, dan usai kejadian itu korban dan pelaku pergi meninggalkan rumah  Widya.

Namun dalam perjalanan korban baru menyadari bahwa handpone (HP) miliknya ketinggalan  di rumah kontrakan Widya tadi, lalu korban  kembali ke kontrakan Widya untuk mengambil handphone (HP)

Namun begitu sampai di kontrakan Widya korban kembali bertemu dengan pelaku, yang saat itu sudah membawa sebilah senjata tajam jenis parang.

Saat itu pula  pelaku langsung menyerang korban dengan cara mengayunkan parang yang terhunus dari kumpangnya ke arah korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek.

karena mengalami penganiyaan korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses hukum diproses lebih lanjut ujar
Iptu. Jonser Sinaga.

pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Posting Komentar

0 Komentar