Pelaku terancam pasal terkait tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (15/07/2023) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, saksi berinisial IH pulang dari rumah tetangga dan melihat tersangka meraba-raba tubuh korban.
“Kemudian, saksi menanyakan perlakuan pelaku kepada kedua korban (sebut saja Melati dan Mawar). Lantas, kedua korban pun menjawab bahwa telah dicium dan diraba-raba tersangka di bagian kelamin hingga mengeluh sakit saat buang air kecil,” ujar Jonsar
Atas kejadian tersebut, saksi IH merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang nya. (her)
0 Komentar