Warga Jalan Mutiara RT 22 Desa Sungai Danau Satui itu diamankan sekitar pukul 02.00 wita, Jumat (11/8) saat di Jalan Karya Bersama Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya diterminal Pasar Sudan Raya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, pada saat melaksanakan giat patroli diwilayah hukum Polsek Satui, telah melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam,
tanpa dilengkapi dengan surat izin yang syah dari yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau penikam dengan panjang 10 sentimeter lebar dua sentimeter, gagang terbuat dari kayu lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna coklat kekuningan.
“Saat anggota patroli diseputaran Jalan Karya Bersama Desa Makmur Mulia, kemudian melihat sekumpulan orang sedang ngumpul-ngumpul dikos tersebut, kemudian didekati dan setelah digeledah ternyata tersangka tertangkap tangan memiliki, membawa yang diletakkan di pinggang sebelah kanan,P ungkap AKP Jonser SInaga.
Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui, guna proses lebih lanjut. (Rel- Pol)
0 Komentar