Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga mengatakan, Muhammad Syarudin ditangkap di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut sekitar pukul 02.00 wita, Senin (07/08/23).
Penangkapan warga Pacakan RT 06 Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu dibackup Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut.
“Kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada kedua orangtuanya berangkat ke pondok pesantren untuk melakukan daftar ulang sekolah, setelah di tunggu-tunggu korban tidak kunjung kembali ke rumah serta handphone sudah tidak aktif lagi kata AKP Jonser Sinaga,
Kemudian orangtua korban dan kepala Desa Pacakan mencari ke rumah teman-teman korban. Pada saat bertanya ke sala satu teman korban, memberitahukan diminta korban untuk mengantar di pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu karena telah ditunggu oleh seseorang pria yang kala itu tidak dikenali oleh rekan korban.
Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, handphone Vivo, handphone Samsung, sepeda motor Supra X DA 2499 LK, dua buah helm biru, fotokopi lapoan hasil belajar peserta didik SD, kartu keluarga dan kartu pelajar korban. (her-ktk24)
0 Komentar