Unordered List

6/recent/ticker-posts

Abdullah Ahmad Asal Pelaihari Bawa Kabur Anak Orang Masih Dibawah Umur

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan pria berusia 43 tahun, Abdullah Ahmad. Dirinya terjerat pasal 332 Ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana membawa lari Perempuan yang belum dewasa.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga mengatakan, Muhammad Syarudin ditangkap di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut sekitar pukul 02.00 wita, Senin (07/08/23).

Penangkapan warga  Pacakan RT 06 Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu dibackup Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut.

 
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan kronologinya, pada hari Senin tanggal 17 Juli sekitar pukul 14.00 Wita di Pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu tersangka membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa.

“Kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada kedua orangtuanya berangkat ke pondok pesantren untuk melakukan daftar ulang sekolah, setelah di tunggu-tunggu korban tidak kunjung kembali ke rumah serta handphone sudah tidak aktif lagi kata AKP Jonser Sinaga,

Kemudian orangtua korban  dan kepala Desa Pacakan mencari ke rumah teman-teman  korban. Pada saat bertanya ke sala satu teman korban, memberitahukan diminta korban untuk mengantar di pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu karena telah ditunggu oleh seseorang pria yang kala itu tidak dikenali oleh rekan korban.

Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, handphone Vivo, handphone Samsung, sepeda motor Supra X DA 2499 LK, dua buah helm biru, fotokopi lapoan hasil belajar peserta didik SD, kartu keluarga dan kartu pelajar korban. (her-ktk24)

Posting Komentar

0 Komentar