Pria asal Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Rabu (26/7/23).
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga menyebutkan penangkapan berawal dari laporan warga desa baroqah.
“Warga Desa Baroqah resah, mencurigai ada transaksi narkoba,” sebut Jonser melalui perpesanan instan WhatApp Masengger, Jumat (28/7/23).
Saat digeledah, dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti. 9 paket sabu-sabu seberat 4,11 gram.
“Barang bukti lain 1 unit timbangan digital,” beber dia.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk IPhone 11 dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
“Pria asal Tanbu tersebut bersama barang bukti kemudian digelandang ke hadapan penyidik untuk dilakukan proses hukum,” tegas Jonser.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun kurungan penjara,” tutup Jonser.
0 Komentar