Warga Desa Semaras, RT 03, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru itu diringkus di kediamannya pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini diketahui terjadi sejak 29 Januari – 14 Februari 2023 di areal wilayah konsesi atau areal kerja PT Borneo Indobara (BIB) yang masuk lokasi pertambangan PT Borneo Indobara (BIB) di Desa Angsana/Bunati, Kecamatan Angsana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonsar Sinaga, Rabu (5/7/2023) mengatakan, kronologis dugaan penipuan ini awalnya diduga dilakukan PBU dan ID serta pelaku lain yang diduga sebagai vendor (dalam lidik).
“Cara mereka seolah-olah telah mamuat batu bara milik PT BIB dan mengeluarkan surat hasil timbangan yang kemudian melakukan penagihan berdasarkan invoice yang di keltarkar pihak PT BIB. Sehingga PT BIB atas kejadian tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp 711.134.335 berdasarkan hasil audit,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (her)
0 Komentar