Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Tri Hambodo.Sik melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga mengatakan, "Persetubuhan di ketahui Bernama Melati (18) yang diduga dilakukan Reli yang saat ini masih dalam Penyelidikan kami dari Kepolisian,
Menurut Pengakuan Melati dirinya pernah di ajak Pelaku disebuah Hotel di Kecamatan Simpang hingga saat ini Melatipun hamil (Batianan).
Karena masih berstatus Pelajar dan bersekolah di SMA dan menurut Orang tua Korban Anak nya belum cukup umur, orangtua korban pun melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya ke Polsek Mantewe.
Adapun barang bukti yang kami dapat dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu adalah 1 celana panjang warna hitam dan 1 kaos lengan panjang warna coklat.
Saat ini kami terus melakukan penyelidikan termasuk melakukan Visumet Repertum seandainya nanti Pelaku terbukti maka akan kami kenakan undang undang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ujar Iptu J Sinaga. (her)
0 Komentar