Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpangempat Polres Tanah Bumbu, mengamankan remaja berusia 17 tahun atas dugaan persetubuhan dibawah umur.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga membeberkan, pelaku diamankan petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
“Korban merupakan seorang gadis belia berusia 13 tahun. Baru masuk salah satu SMP di Kabupaten Tanah Bumbu,” beber Jonser.
Kejadian berawal, saat korban diajak pelaku untuk bertemu dan menonton pertunjukkan kuda lumping di Kecamatan Simpang Empat.
“Selepas dari sana (pertunjukan kuda lumping) korban dicekoki minuman keras oleh pelaku,” terang dia.
Dibawah pengaruh minuman keras, korban kemudian dibawa ke salah satu rumah masih di Kecamatan Simpangempat.
“Dirumah tersebut korban diminta melepas celana dan disetubuhi pelaku,” sambung IPTU Jonser.
Setelah pulang, korban mengadukan perbuatan pelaku ke orang tuanya.
“Orang tuanya tidak terima, kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Simpangempat,” lanjut dia.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamakan terduga pelaku di salah satu desa di Kecamatan Simpangempat.
“Pelaku sudah diamankan dan diproses hukum oleh penyidik,” terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga masih berstatus anak ini terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup dia. (her-ktk24)
0 Komentar