Unordered List

6/recent/ticker-posts

Buntut Polemik OTT Perwira TNI di Basarnas, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Undur Diri.

 
JAKARTA, kontak24jam.Net - Brgjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri ini merupakan buntut dari polemik operasi tangkap tangan atau OTT terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas.

Menurut sumber Tempo, Asep mengabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp.

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," bunyi pesan tersebut yang diterima Dikutip Tempo.com pada Jumat malam 28 Juli 2023.

Dalam pesan tersebut juga disebut kalau alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.

"Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan," lanjut pesan tersebut.

Asep disebut akan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023.

"Percayalah, apa yang saya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangka penegakkan hukum untuk memberantas korupsi," tutup pesan tersebut.

Awak media  mencoba mengkonfirmasi pesan tersebut dengan menghubungi nomor pribadi Asep Guntur, namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Media  belum direspons.

Begitu pun juga dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang belum membalas pesan singkat Tempo melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023. (her - ktk24)

Posting Komentar

0 Komentar