Unordered List

6/recent/ticker-posts

Baru Sampai Calon Haji Banjarbaru Dipulangkan, Karena Masuk Daftar Cekal.

 
BANJARBARU, Kontak24jam.Net Musim haji 2023 ini, ada lima calon jemaah haji Indonesia yang ditolak memasuki Arab Saudi karena masuk daftar cekal. Salah seorang berasal dari Kalimantan Selatan.

Ia adalah Purnawati Ahar Busri dari Kloter 15 Embarkasi Banjarmasin yang berangkat pada 18 Juni 2023 tadi.

Status cekal ini baru diketahui saat pemeriksaan di imigrasi, sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalsel, Muhammad Tambrin mengatakan, Purnawati yang berasal dari Banjarbaru masuk dalam daftar cekal lantaran pernah dideportasi dari Arab Saudi.

Sebagaimana peraturan terbaru Arab Saudi, mereka yang dideportasi, baru bisa terhapus status cekalnya setelah 10 tahun.

Tambrin menyampaikan, Purnawati pernah ke Arab Saudi pada 2018. “Saat itu dia jadi jemaah haji furoda menggunakan visa ziarah,” ucapnya.

“Kalau dicekal 2018, berarti belum 10 tahun. Status cekalnya baru dihapus pada 2029,” jelas Tambrin.

Ditekankannya, permasalahan Purnawati pada 2018 itu di luar pengetahuan dan mitigasi PPHI Embarkasi Banjarmasin.

“Jadi ini penting untuk diketahui jemaah yang lain, bila ada masalah bisa disampaikan, sehingga kami bisa mengkoordinasikannya dan menunda keberangkatannya,” terangnya.

Saat ini Purnawati sudah dipulangkan ke Kalsel, setelah difasilitasi Kemenag RI. “Sudah kembali. Saat pulang dia dijemput petugas PHU Kanwil Kemenag Kalsel di Bandara Syamsudin Noor,” jelas Tambrin.

Ia memastikan, Purnawati nanti bisa kembali diberangkatkan haji pada tahun 2029.

“Apakah nanti akan ada biaya tambahan atau semacamnya, menyesuaikan ketentuan tahun itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Eko Hartono menyampaikan,selain Purnawati, calhaj lain yang tidak boleh masuk ke Arab Saudi berasal dari Lombok dan Surabaya.

Saat dicek imigrasi Arab Saudi, jemaah haji Indonesia ini masuk dalam daftar cekal. Mereka pun langsung dicarikan pesawat dan kembali ke tanah air.

“Banyak yang bertanya, visa haji mereka sudah keluar, kenapa sampai dipulangkan? Itu karena daftar cekal imigrasi belum connect dengan visa di e-hajj, termasuk untuk umrah. Kemarin ada jemaah umrah juga yang dideportasi,” ungkapnya.

Selain itu ada beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi. Misal, sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku lima tahun. Namun setelah pandemi covid menjadi 10 tahun.

Kemudian, dulu orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama. Jadi, begitu ibadah haji dan umrahnya selesai, mereka harus kembali ke negaranya masing-masing.

Namun kini Arab Saudi menghapus kebijakan tersebut. “Sekarang sudah tidak peduli mereka, lebih tegas,” beber Eko. (her)

Posting Komentar

0 Komentar