Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo Sik melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, menerangkan kepada Media bahwa pengungkapan kasus tindak pidana tersebut berujung penangkapan terhadap pelaku utama berinisial MST.
“Dalam hal ini Pelaku utama diamankan pada hari ini Kamis Skj 01.00 Wita oleh security perusahaan PT.ACL selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penangkapan ” Pungkasnya Kamis (25/05/2023)
Di duga terjadi pencurian pada dua hari yang lalu tepatnya pada Selasa (23/05/2023) Skj 19.00 Wita berlokasi di gudang lama BMGE 2 PT. Adisurya Cipta Lestari (ACL) Desa Hati’if Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel
Tindak pidana tersebut diketahui , petugas security sedang melaksanakan patroli rutin pada saat itu melihat terduga pelaku pencurian di Jalan Poros C/D 33/34 yang sedang membawa seng milik perusahan PT,ACL
Dari gerak gerik pelaku Security PT. ACL curiga kemudian melakukan Introgasi dan pemeriksaan terhadap pelaku alhasil di temukan 143 lembar seng warna biru yang di duga milik perusahaan.
“selanjutnya pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut diambil di gudang BMGE 2 PT ACL bersama sama dengan temannya Zulkamal dan Samsudin yang di ketahui karyawan PT. ACL,”
Dengan barang bukti yang di temukan Petugas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada korwil security, kemudian di lakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 143 lembar seng berwarna biru
Selanjutnya pelaku pencurian di serahkan ke Polsek Kusan Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, PT. ACL mengalami kerugian sebesar Rp. 8.365.500.
Atas kejadian tersebut ,pihak perusahan menindak lanjuti dengan melapor ke Polsek Kusan Hulu “Ungkap J.Sinaga (rel)
0 Komentar