Tanah Bumbu, Kontak24jam.Net – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah bumbu mengamankan perempuan berinisial AS (46) warga Kota Banjarmasin atas kepemilikan narkoba.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, AKP Jonser F Sinaga membenarkan terkait penangkapan perempuan berinisial AS tersebut.
“Terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu,” terang Jonser melalui grup WhatApp Mitra Polres Tanah Bumbu, Sabtu (27/5/2023).
Dibeberkan Jonser, tersangka AS diamankan di sebuah rumah di Desa Kerta Buana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat diamankan petugas, ibu rumah tangga (IRT) tersebut tengah duduk di dalam rumah sambil memegang dompet warna merah.
“Barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 5,91 gram ditemukan di dalam dompet tersebut,” beber Jonser.
Dikatakan dia, penangkapan perempuan asal Kota Banjarmasin diduga sebagai pengedar narkoba ini berawal dari informasi warga.
Warga curiga rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Laporan masyarakat, setelah ditindaklanjuti ternyata benar ditemukan narkoba,” kata dia.
Usai penggeledahan, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses penyidikan.
Disebutkan Jonser, AS terancam dijerat Pasal 114 serta 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman diatas 5 tahun pidana penjara,” tutup dia. (her)
0 Komentar