JAKARTA, Kontak24jam.Net - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini masih menyidangkan judicial review soal sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka atau akan diganti. Meski demikian, Denny Indrayana menyebut mendapatkan bocoran bahwa vonis MK akan mengubah menjadi proporsional tertutup.
"Ya saya akan tanyakan ke hang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas. Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa, kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," kata Jubir MK Fajar Laksono pada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/5/23).
Pihak yang bersangkutan adalah Denny Indrayana. Kepada publik, Denny mengaku sudah mendapatkan bocoran vonis MK itu. Meski hingga saat ini MK belum menggelar rapat permusyawaratan hakim.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
14 November 2022
6 Orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
23 November 2022
MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I
7 Desember 2022
MK menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II
20 Desember 2022
MK menggelar sidang ketiga dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
17 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
26 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
9 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU, Pihak Terkait M. Fathurrahman dkk, Pihak Terkait Sarlotha Febiola dkk, Pihak Terkait Asnawi dkk
16 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP Partai Garuda, Pihak Terkait Hermawi Taslim, Pihak Terkait Wibi Andrino
23 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan Pihak Terkait Muhammad Sholeh
8 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait DPP PBB, dan Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk
16 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-10 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait Perludem dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon
29 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-11 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
5 April 2023
MK menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
12 April 2023
MK menggelar sidang ke-13 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
9 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-14 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem
15 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-15 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek
23 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-16 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem
29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat
Kesimpulan oleh Partai Garuda
MK masih menunggu masing-masing pihak untuk menyerahkan kesimpulan hingga akhir bulan ini.
Setelah itu, 9 hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk merapatkan vonis. Setelah itu putusan diucapkan untuk umum. Waktu RPH hingga pembacaan putusan tidak dibatasi oleh UU dan menjadi kewenangan MK sepenuhnya. (Red)
0 Komentar