Unordered List

6/recent/ticker-posts

8 Fraksi DPR RI Tolak Pemilu Coblos Parpol

 
JAKARTA, Kontak24jam.Net - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan 8 fraksi di DPR RI yang menolak sistem pemilu coblos partai atau proporsional tertutup mengadakan pertemuan hari ini. Pertemuan itu menyikapi rumor hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi proporsional tertutup yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

"Tadi saya terlambat, barusan pertemuan 8 dengan ketua fraksi masing-masing 8 partai itu, nanti jam 16.00 WIB kami mau pressconference, di presscon Nusantara III," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Waketum Partai Golkar ini menyebut pertemuan 8 fraksi di DPR untuk menyikapi rumor keputusan MK terkait sistem pemilu yang akan diputus. Ia menegaskan pihaknya masih konsisten untuk mendukung sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Ya kita bertemu membahas ya kan ini menghangat lagi nih soal isu (sistem pemilu) terbuka tertutup gitu kan, saudara Denny Indrayana kan mendapatkan informasi katanya hakim konstitusi sudah memutuskan gitu, nah makannya kami tadi kumpul, jam 16.00 WIB kami mau presscon," tutur Doli.

"Kami tetap konsisten mendukung bahwa Pemilu 2024 ini harus terlaksana dengan sistem terbuka. Dan kemudian saya berkeyakinan bahwa 9 hakim konstitusi itu masih berpikir jernih, punya hati nurani, kemudian objektif melihat realitas," sambungnya.

8 fraksi di DPR RI diketahui sudah menolak sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Mereka adalah Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, serta PAN.

Pernyataan Denny Indrayana
Denny yang kini berprofesi sebagai advokat mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/23)

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar