Ditangkap usai memperkosa gadis ABG
NS (14) pelajar SD kelas 6, Desa Kusambi Rt.02 Rw.01 Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah bumbu AKBP. Tri Hambodo melalui Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengatakan
Pada hari Rabu 26 April 2023 pada jam 14.00 (Wita) mendapatkan laporan dari orang tua Korban bahwa Anaknya di Perkosa oleh Suryadi diJalan Kusambi Rt.02 Rw.01 Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Awal mula kejadian Pada Hari Selasa 04 April 2023 pada jam10.00 (Wita) Saat pertengahan bulan puasa,
NS, (14) korban dipaksa oleh pelaku (kakek tiri korban) masuk kamar kemudian mengunci pintu kamar dan memaksa korban untuk melayani Nafsu bejatnya.,
setelah Puas menggagahi pelaku SR (56) mengancam korban akan menikam atau membacok korban bila bercerita kepada orang lain, Pelaku SR juga memberi iming-iming uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
karena merasa Perbuatan bejatnya
aman dan korban takut menceritakan kepada siapapun tentang perkosaan tersebut, termasuk orang tuanya sendiri.
Pelaku SR (56) mengulangi melakukan persetubuhan tersebut bahkan berkali kali. sampai akhirnya diketahui orang tua Korban.
orang tua korban merasa keberatan kemudian melaporkan Pelaku SR (56) ke Polsek Batulicin, "Saat itu juga Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu meringkus Pelaku di Rumahnya di Jalan Kusambi Rt.02 Rw. 01 Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.
Pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. (her)
0 Komentar