PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. Selain itu, Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah.
Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.
“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.
Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.
Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress, selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.
OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD.
Selain delapan OPD yang melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil. (Rel)
0 Komentar