Rakoor tersebut menghadirkan seluruh Pengelola Arsip Kecamatan Lingkup Pemerintahah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pertemuan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani diwakili Kabid Kearsipan Hj Noryana, dalam sambutan mengatakan sangat penting untuk melakukan penyelamatan dan perlindungan terhadap arsip statis pemekaran desa dan kecamatan sebagai khasanah arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Penyelenggaraan kegiatan ini tidak lain adalah menindaklanjuti hasil pendampingan pengumpulan dan pembuatan daftar arsip statis pemekaran oleh pengelola arsip desa yang telah difasilitasi oleh pihak Kecamatan.
Adapun pemekaran desa yang telah dilakukan penelusuran arsip statisnya adalah pemekaran desa ditahun 2010 dan 2011 pada 8 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya arsip statis pemekaran akan dilakukan penyerahan kepada Lembaga Kearsipan Daerah dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP) dari pihak desa bersangkutan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) supaya arsip bisa tersimpan dengan baik dan dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 24 ayat 4 butir b bahwa arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari desa.
Ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (Red)
0 Komentar