Tunjangan yang diberikan kepada guru ini merupakan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas jasa yang telah diberikan dalam bidang pendidikan.
Para guru telah bekerja dengan keras untuk mendidik dan memberikan pengajaran yang terbaik untuk para siswa. Sehingga seluruh anak yang berada di wilayah Indonesia dari Sabang sampai dengan Merauke mendapatkan pendidikan yang merata.
Supaya guru lebih bersamangat lagi di dalam memberikan pengajaran dan mendidik siswa maka pemerintah memberikan tunjangan kepada guru. Nominal tunjangan yang akan didapatkan oleh para guru juga berbeda-beda pada setiap bulannya sseusai dengan status para guru tersebut.
Adapun 5 jenis tunjangan guru dari pemerintah yang akan dicairkan pada bulan Maret ini yaitu sebagai berikut:
Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG
Tunjangan ini akan diberikan kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berad di daerah baik itu PNS maupun PPPK yang telah memperoleh sertifikat pendidik.
Besaran TPG yang akan diperoleh guru yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang akan diterima pada setiap bulannya. TPG diberikan dalam bentuk uang yang akan dicarikan ke dalam rekening para guru yang berhak menerimanya.
Pencairan TPG ini dilakukan pada setiap 3 bulan sekali atau disebut triwulan, di mana pada triwulan pertama diprediksi akan cair pada bulan Maret.
Tunjangan Profesi Guru Non PNS
Untuk para guru non PNS yang mendapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi juga akan diberikan tunjangan profesi dari pemerintah.
Besaran tunjangan profesi untuk guru non PNS sendiri yaitu setara dengan gaji pokok PNS pada setiap bulan jika telah mempunyai SK Inpassing. Sedangkan untuk guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulan.
Tunjangan Khusus Guru
Untuk para guru ASN baik itu PNS maupun PPPK yang bertugas pada daerah khusus juga akan memperoleh tunjangan dari pemerintah yaitu berupa TKG.
Daerah khusu yang dimaksud disini yaitu daerah yang terpencil dan terbelakang, daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain, daerah dengan pulau terkecil dan terluar, dan daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
Besaran nominal tunjangan khusus yang akan diperoleh guru yaitu sebesar satu kali gaji pokok pada setiap bulannya. Pencairannya juga sama dilakukan selama 3 bulan sekali dalam satu tahun seperti halnya TPG.
Sehingga pada bulan Maret ini para guru ASN yang bertugas di daerah khusus berhak untuk memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok ini.
Tunjangan Khusus Guru Non PNS
Para guru non PNS yang sedang bekerja atau berada di daerah khusus juga berhak untuk mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialaminya selama bertugas di daerah khusus.
Besaran tunjangan khusus untuk guru non PNS yaitu setara dengan gaji pokok PNS pada setiap bulannya jika telah mempunyai SK Inpassing. Sementara itu untuk guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulan.
Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tunjangan tambahan penghasilan atau tamsil ini akan diberikan kepada guru ASN baik itu PPPK ataupun PNS yang tidak memperoleh TPG karena belum mempunyai sertifikat pendidik.
Tunjangan tamsil ini akan diberikan dalam bentuk uang yang akan dicairkan secara langsung ke dalam rekening guru ASN yang berhak untuk menerimanya. Besaran tamsil sendiri yaitu sebesar Rp 250.000 yang diberikan pada setiap bulannya yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga dapat diketahui pencairan tamsil pada triwulan pertama yaitu bulan Maret untuk para guru ASN yang belum memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan tamsil sebesar Rp 750.000.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan diperoleh guru pada bulan Maret 2023 ini. (Red)
0 Komentar