Pelaku Sodomi Anak dibawah umur tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpangempat, Pelaku berinisial NS (42)
warga Kecamatan Simpangempat, Kamis (2/2/23).
“Orang tua korban yang melapor kejadian ini menurutnya ada dua anak, kelas 3 dan kelas 4 sekolah dasar,” terangnya dia di kantor Polsek Simpangempat, pada Senin (6/2/23).
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kapolsek Simpangempat, AKP Toni Hariono didampingi Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait penangkapan pelaku sodomi anak di bawah umur.
Pelaku Sodomi Anak dibawah umur tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpangempat, Pelaku berinisial NS (42)
warga Kecamatan Simpangempat, Kamis (2/2/23).
“Orang tua korban yang melapor kejadian ini menurutnya ada dua anak, kelas 3 dan kelas 4 sekolah dasar,” terangnya dia di kantor Polsek Simpangempat, pada Senin (6/2/23).
Orang tua pelaku juga menambahkan bahwa aksi pelaku dilakukan sejak bulan Agustus 2022 hingga terakhir Tanggal 25 Januari 2023.
“Terungkap saat korban mengalami sakit saat BAB, kemudian ditanya oleh orang tua korban dan akhirnya korban mengaku pernah disodomi oleh pelaku,” tambah dia.
jelas orang tua korban tidak terima, kemudian melapor ke Polsek Simpangempat.
“Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Simpangempat,” sambung dia.
Saat dilakukan penyidikan petugas, pelaku mengakui ada 2 korban yang sempat disodomi.
“Dua korban lainnya dilecehkan dengan dipegang kemaluannya, namun tidak sampai disodomi,” terang dia. Ini
Modus pelaku, jelas dia, dengan mengiming-imingi korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
“Modusnya beda-beda, ada yang diiming-imingi mainan, diajak berenang, diberi uang, top up game online, diajak bermain playstation di rumah pelaku,” jelas dia.
Pelaku, merupakan kasus yang sama pada tahun 2012 dan divonis 4 tahun hukuman kurungan penjara.
“Pernah dipenjara kasus sodomi juga, korban 1 orang anak di bawah umur tahun 2012 lalu,” sebut dia.
Ditegaskan dia, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kapolsek Simpangempat, AKP Toni Hariono didampingi Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait penangkapan pelaku sodomi anak di bawah umur.
Pelaku Sodomi Anak dibawah umur tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpangempat, Pelaku berinisial NS (42)
warga Kecamatan Simpangempat, Kamis (2/2/23).
“Orang tua korban yang melapor kejadian ini menurutnya ada dua anak, kelas 3 dan kelas 4 sekolah dasar,” terangnya dia di kantor Polsek Simpangempat, pada Senin (6/2/23).
Orang tua pelaku juga menambahkan bahwa aksi pelaku dilakukan sejak bulan Agustus 2022 hingga terakhir Tanggal 25 Januari 2023.
“Terungkap saat korban mengalami sakit saat BAB, kemudian ditanya oleh orang tua korban dan akhirnya korban mengaku pernah disodomi oleh pelaku,” tambah dia.
jelas orang tua korban tidak terima, kemudian melapor ke Polsek Simpangempat.
“Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Simpangempat,” sambung dia.
Saat dilakukan penyidikan petugas, pelaku mengakui ada 2 korban yang sempat disodomi.
“Dua korban lainnya dilecehkan dengan dipegang kemaluannya, namun tidak sampai disodomi,” terang dia. Ini
Modus pelaku, jelas dia, dengan mengiming-imingi korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
“Modusnya beda-beda, ada yang diiming-imingi mainan, diajak berenang, diberi uang, top up game online, diajak bermain playstation di rumah pelaku,” jelas dia.
Pelaku, merupakan kasus yang sama pada tahun 2012 dan divonis 4 tahun hukuman kurungan penjara.
“Pernah dipenjara kasus sodomi juga, korban 1 orang anak di bawah umur tahun 2012 lalu,” sebut dia.
Ditegaskan dia, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Orang tua pelaku juga menambahkan bahwa aksi pelaku dilakukan sejak bulan Agustus 2022 hingga terakhir Tanggal 25 Januari 2023.
“Terungkap saat korban mengalami sakit saat BAB, kemudian ditanya oleh orang tua korban dan akhirnya korban mengaku pernah disodomi oleh pelaku,” tambah dia.
jelas orang tua korban tidak terima, kemudian melapor ke Polsek Simpangempat.
“Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Simpangempat,” sambung dia.
Saat dilakukan penyidikan petugas, pelaku mengakui ada 2 korban yang sempat disodomi.
“Dua korban lainnya dilecehkan dengan dipegang kemaluannya, namun tidak sampai disodomi,” terang dia. Ini
Modus pelaku, jelas dia, dengan mengiming-imingi korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
“Modusnya beda-beda, ada yang diiming-imingi mainan, diajak berenang, diberi uang, top up game online, diajak bermain playstation di rumah pelaku,” jelas dia.
Pelaku, merupakan kasus yang sama pada tahun 2012 dan divonis 4 tahun hukuman kurungan penjara.
“Pernah dipenjara kasus sodomi juga, korban 1 orang anak di bawah umur tahun 2012 lalu,” sebut dia.
Ditegaskan dia, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(her)
0 Komentar