Unordered List

6/recent/ticker-posts

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Ungkap Rp 200 milyar Dari Dana Konpensasi Pertambangan

 
Kotabaru, Kontak24jam.Net - Selama sekitar 1 dekade daratan Pulau Laut bebas dari kegiatan pertambangan hanya oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan oleh Bupati Kotabaru kala itu, Syahrani Mataya. Namun setelah Perbup dicabut, maka mulailah era pertambangan batubara yang sempat terhenti.

Dikutip Jurnalisia.News, Rabu ( 15/2/23) kegiatan Pertambangan batubara kembali dibuka dengan diberikannya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ke anak perusahaan Sebuku Group yakni; PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Sejakah Coal.

Bukan tanpa sebab pertambangan batubara kembali dibuka di daratan Pulau Laut, karena Sebuku Group bersedia memberikan konpensasi. Dana konpensasi dari kegiatan pertambangan batubara oleh Sebuku Group di daratan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru itu pihak Pemerintah Daerah Kotabaru mendapatkan sebesar Rp 700 milyar.

Diketahui terdapat sejumlah titik tambang di daratan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah dan Pulau Timur oleh Sebuku Group melalui anak perusahaannya.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru mengungkap sudah sebesar Rp 200 milyar dari dana konpensasi pertambangan batubara yang didapatkan dan digunakan oleh Pemerintah Daerah Kotabaru.

Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan di Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, Selasa (14/02/23) lalu yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos terungkap jumlah dana konpensasi yang sudah digelontorkan oleh pihak perusahaan.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar