Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar, kepada perwakilan masyarakat penerima. Yakni warga Desa Karang Sari dan Desa Wonorejo, Rabu (01/02/23).
Bupati Zairullah dalam kesempatan itu menyatakan, pemberian sertifikat gratis ini sangat penting dan strategis, sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki para Eks Transmigran.
“Ini adalah buah kesabaran dari para Eks Transmigran, hingga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” katanya. (her)
Sementara itu, Kepala BPN Tanbu Agus Sugiono mengatakan, sertifikat yang diberikan ini adalah yang pertama di Tanbu.
“Sebagai komitmen kami terhadap Desa Wonorejo dan Karang Sari. Tolong sertifikat ini digunakan sebaik-baiknya. Pengukuran tanah warga ini tanpa biaya, namun untuk BPHTB menjadi tanggungan pemilik sertifikat,” ujarnya.
Menurut Agus Sugiono, ketika mau menjual tanah tersebut tentu harus memiliki persyaratan BPHTB, yang biaya pengurusannya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau mau menjaminkan ke bank, maka diharuskan membayar BPHTB pula. Tugas kami hanya membantu masyarakat. Tapi kalau hanya disimpan di pihak kami dan Bapenda tidak akan menagih, kecuali kalau itu jadi persyaratan untuk dijual atau pinjam modal usaha,” ucapnya.(rel)
0 Komentar