Kapolres Tanah Bumbu AKPB Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan atas diaamankannya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan angkutan bahan bakar bersubsidi.
” Iya benar mas, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres tanah Bumbu,” Kata Kasi Humas.
Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh pelaku M (50) warga RT 009 Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
Pelaku diamankan petugas pada jari Rabu 11 Januari sekitar pukul 15.30 wita saat mengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 500 liter menggunakan jeriken kapasitas 25 liter yang susun didalam mobil minibus jenis Inova DA 1015 GG warna kuning metalik.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses lebih lanjut.(Rel.Pol)
0 Komentar