Majelis Hakim dipimpin Satriadi, SH MH bersama dengan dua Hakim anggota, Domas Manalu,SH dan Fendi Setia. SH Menjatuhkan Hukuman mati Kepada Terdakwa Muhammad Iyan (24),
Hukuman Mati tersebut Sesuai dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah bumbu.
Dari rangkaian penangkapan hingga penyidiakn dan persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit hingga didapati fakta persidangan dan terdakwa dinyatakan dengan sengaja mendatangi rumah korban saat tidak dipinjami sepeda motor.
Terdakwa masuk lewat jendela dan menangkap Nor Laila dan menusuknya dibagian leher, dan bagian tubuh lainnya hingga tersungkur. Kudian akedua anaknya yang bermain diluar mendengar suara teriakan dari kamar ibunya dan saat itu, Nur Madina (6) dan terdakwa menusuk bagian dada sebalah kiri, tengah dan kanan, hingga tertelungkup. Selanjutnya Muhammad Fahri (4) juga ditusuk hingga berbaring disamping ibunya.
Sehingga memutuskan terdakwa dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana menghilangkan satu generasi, ” Terang Ketua Majelis Hakim, Satriadi.SH.MH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rizki Purbo Nugroho didampingi Adieka R serta Kasi Pidum Yandi, mengatakan putusan hakim sesuai dengan apa yang diingkinkan JPU karena sebelumnya menuntut mati terdakwa atas apa yang dilakukan terdakwa.
Tuntutan kita sejalan dengan Majelis Hakim yaitu hukuman mati, dan sekarang kita tunggu karena masih ada waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, ” katanya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (2/6/22) siang di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (her/Red)
0 Komentar