Kapala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Drs.H. Anwar Salujang mengatakan, miras tersebut hasil temuan dari tempat usaha milik warga Sompul Kecamatan Satui.
Lanjut Yang bersangkutan kami panggil ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Dikatakannya , petugas melakukan pembinaan terhadap pelaku tentang perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang melakukan larangan peredaran minuman beralkohol(Miras)
Satpol PP dan Damkar menjalankan Perda guna mewujudkan visi dan misi Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai kota Serambi Madinah,” katanya.
Karena itu, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga sikap untuk menghindari perbuatan yang tercela, ungkapnya (Red)
0 Komentar