Total Anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp 538.468.020.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, tersangka, Abdul Muis (45) sebagai Kepala Desa Barugelang Kusan Hilir Tanah BUmbu.
Surat P21 Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tertanggal 8 November 2022 kemarin, kemudian Surat pengantar tahap 2 tertanggal 9 November 2022.
“Nilai kerugian negara Rp 215.568.158,- berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu (APIP),” kata AKP H Made Rasa.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya atau yang menerima berkas pelimpahan dari Polres Tanah Bumbu, Kasi Pidsus Yopi dan Hanindya. (Rel)
0 Komentar