Kepada sejumlah media Rusdi Hilmi menambahkan, persoalan perijinan kegiatan majelis ta'lim yang dimohon oleh Pengurus Majelis Ta'lim Nurul A'la Kelurahan Gunung Tinggi yang sempat menjadi pemberitaan sejumlah media; hanya karena miskomunikasi antara pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batulicin dengan pemohon surat rekomendasi yang dalam hal ini Majelis Ta'lim Nurul A'la.
Pihak Kantor Kemenang Kabupaten Tanah Bumbu selaku pihak yang berwenang memberikan ijin kegiatan untuk majelis ta'lim, pun berinisiatif dan menyelesaikan langsung permasalahan tersebut.
Rusdi Hilmi mengatakan berterimakasih telah diingatkan oleh pihak media, dan berharap ke depannya pelayanan di instansinya maupun jajaran di bawahnya menjadi mudah dan transparan. (Rel)
0 Komentar