Peristiwa penusukan terjadi pada hari Jumat (28/10/22) sekira pukul 02.30 Wita bertempat di Jl. Hasanuddin desa Pasar Baru,Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Usai melakukan penusukan pelaku langsung mendatangi asrama polisi Polsek Kusan Hilir dengan menggedor-gedor pintu salah satu asrama sambil mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri karena telah melakukan penusukan.
“Setelah pelaku melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi asrama polsek Kusan Hilir,” imbuhnya.
Akibat penganiayaan itu korban FN yang merupakan kekasih pelaku mengalami luka tusuk sebanyak satu mata luka di punggung bagian belakang.Sedangkan korban HI mengalami luka tusuk di dada sebanyak 1 (satu) mata luka.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Kusan hilir untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju daster lengan panjang hitam,1(satu) Lembar baju Kaos dalam putih lengan pendek,1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna biru tua dan 1 (satu) Bilah pisau Rambo dengan panjang 43 cm. (Rel.Pol)
0 Komentar