Unordered List

6/recent/ticker-posts

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Lakukan Razia Disejumlah Hotel Dan Hiburan Malam.

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan giat razia di sejumlah hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (4/10/22) malam sekitar jam 21.37 sampai Rabu (5/10/22) dinihari pukul 02.00 Wita.

Razia ini digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Usai memeriksa Hotel Wahyu, personel Satpol PP dan Damkar yang dipimpin langsung Drs H Anwar Salujang ini kembali melanjutkan pengawasan ke sejumlah tempat lainnya.

Kali ini yang jadi sasaran adalah karaoke Krisna. Di tempat ini, Satpol PP berhasil menemukan 9 dus berisi minuman keras.

Petugas kemudian langsung mengamankan minuman keras tersebut. Sementara pemiliknya dipanggil ke kantor Kamis (6/10/2022) siang jam 10.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Drs H Anwar Salujang mengatakan, kegiatan pengawasan di Tempat Hiburan Malam dan hotel akan terus digalakkan untuk menindak tegas pelanggar Perda tanpa pandang bulu.

Menurutnya, pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Oleh sebab itu, Anwar Salujang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan melanggar norma hukum Agama atau hukum pemerintah yang bersifat perbuatan tercela.

“Alhamdulillah selama bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan berlangsung aman dan terkendali. Penegakan Perda ini juga untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Tanah Bumbu dr HM Zarullah Azhar dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah,” pungkas Drs H Anwar Salujang. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar