"Kami ingatkan kepada pengendara roda dua dan empat yang melintas di KM 171 sudah boleh, tetapi tetap harus tertib," katanya, usai apel Senin (3/10/22).
Sementara untuk roda 6 ke atas akan ditindak bila melanggar lalu lintas.
Pengendara diharuskan mematuhi arahan petugas di lokasi demi keamanan dan keselamatan.
"Roda 6 ke atas, ke jalur alternatif yang disediakan, " terangnya.
Sementara itu, AKBP Tri Hambodo SIK, juga mengatakan untuk OPRASI ZEBRA INTAN 2022 bakal digelar dari 3 hingga 16 Oktober
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tanahbumbu, bakal menindak pelaku pelanggaran saat bertemu di jalan.
Razia tidak dilakukan dengan stationer (satu tempat) melainkan sistem hunting.
Petugas akan berkeliling di jalan raya dan saat menemukan pelanggar langsung ditilang.
"Operasi Zebra kita mulai besok. Jadi siapa yang ditemukan melanggar, siap-siap langsung ditilang di tempat, " katanya.
Pengendara yang terlihat melanggar dengan kasat mata, maka akan ditilang petugas.
Dijelaskannya, ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yaitu pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
Pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran lainnya adalah, pengemudi mobil yang tidak gunakan safety belt, pengendara atau pengemudi yang dalam pengaruh atau konsumsi alkohol.
"Selain itu, pengendara yang melebihi batas kecepatan serta bagi pengendara yang melawan arus dan ini sering terjadi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah bumbu H.Supiansyah ZA.SE.MH. melalui Agoes Rahmadi, mengapresiasi kegiatan Polres Tanahbumbu agar masyarakat tertib berlalu lintas demi keamanan dalam berlalu lintas.
" \Sebanyak 7 poin yang disebutkan Kapolres, itu juga harus diterapkan hari-hari biasa agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas," katanya.(Rel Pol)
0 Komentar