TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Kantor bantuan Hukum MK Justice selaku penerima kuasa dari 23 Kepala Keluarga korban terdampak aktifitas pertambangan batubara di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Selasa (18/10/22)
"melalui siaran pers ini menyampaikan sejumlah hal terkait proses mediasi nilai penggantian terhadap tanah dan bangunan milik warga terdampak aktifitas pertambangan batubara di Satui Barat, Tanah Bumbu.
Sejumlah hal yang ingin disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa kegiatan musyawarah mediasi nilai penggantian terhadap tanah dan bangunan milik warga terdampak aktifitas pertambangan batubara di Satui barat, Tanah Bumbu adalah merupakan inisiasi dari Pemerintah daerah kabupaten Tanah Bumbu melalui surat undangan yang di Tandatangani Bupati Tanah Bumbu, H.M.Zairullah Azhar.
2. Bahwa jadwal pelaksanaan mediasi yang di maksud dilakukan pada hari Selasa (18/10/2022) bertempat di ruang rapat kantor bupati tanah bumbu.
3. Bahwa Kantor Bantuan Hukum MK Justice selaku penerima kuasa dari warga terdampak menghadiri undangan mediasi tersebut dengan didampingi sejumlah warga terdampak, namun sangat disayangkan, Bupati Tanah Bumbu sebagai pihak yang mengundang tidak ada di tempat dan tidak berhadir pada kegiatan mediasi yang di langsungkan.
4. Bahwa pada kegiatan mediasi yang di maksud, juga turut dihadiri oleh Pihak Perusahaan Pertambangan batubara pemegang IUP yakni PT Arutmin Indonesia Satui dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB).
5. Bahwa pada saat proses mediasi berlangsung, pihak kuasa hukum masyarakat terdampak menanyakan dan memastikan pihak mana yang akan bertanggung melakukan penggantian terhadap tanah dan bangunan warga terdampak, apakah Pihak Pemerintah Daerah atau Pihak Pelaku Usaha/korporasi pemegang IUP.
"Hal ini ditanyakan dan dipastikan guna menghindari proses penggantian tanah dan bangunan masyarakat terdampak berlarut larut dan tidak ada kepastian.
6. Bahwa Pihak Pemerintah Daerah
menyatakan dalam hal permasalahan tersebut, Pemerintah hanya sebagai fasilitator dan untuk melakukan penggantian adalah Pihak Pelaku usaha/Korporasi pemegang IUP.
7. Bahwa pihak PT Arutmin Indonesia selaku pemegang IUPK dalam hal permasalahan tersebut menyatakan tidak mau melakukan penggantian terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat terdampak
8. Bahwa pihak PT MJAB selaku pemegang IUP dalam hal permasalahan tersebut belum ada kepastian apakah bersedia atau tidak melakukan penggantian atas tanah dan bangunan milik masyarakat terdampak
9. Bahwa atas tidak ada kejelasan Pihak mana yang akan bertanggung jawab terhadap penggantian Tanah dan bangunan milik warga terdampak dan tidak hadirnya Bupati Tanah Bumbu sebagai pihak yang mengundang untuk kegiatan mediasi tersebut, maka Kantor Bantuan Hukum MK justice selaku kuasa hukum warga terdampak dan perwakilan warga terdampak menyatakan Walk Out dari kegiatan mediasi tersebut dan meninggalkan ruangan pertemuan.
10. Bahwa untuk upaya selanjutnya dari kantor bantuan hukum MK Justice akan menginformasikan kembali kepada rekan rekan media.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang terjalin diucapkan terimakasih. (Red)
0 Komentar