SBR merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah SBR pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 10,18 gram.
“Dari hasil penggeledahan dirumah SBR, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 10,18 gram” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (20/9/2022) pagi.
Atas dasar pengembangan kasus tersebut, 1 jam kemudian pada pukul 19.00 WITA disebuah rumah yang terletak di jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat, seorang oknum berinisial SAF (52) yang berstatus sebagai Anggota Polisi dan bertugas di salah satu unit Polres Tanbu, ditangkap Satresnarkoba yang di back up Unit Paminal Sipropam dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,85 gram
Tak hanya “sabu sabu” saja yang ditemukan pada pengeledahan tersebut kata Kasi Humas. akan tepati ada juga ditemukan barang bukti lainnya seperti pipet, bong, timbangan kecil, uang tunai sebesar Rp.2.550.0002 dan lainnya.
Saat ini kedua pelaku satu diantaranya oknum anggota polres Tanbu beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tanbu guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu juga menegaskan melalui Kasi Humas Polres setempat, pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku yang melanggar hukum dan tidak pandang bulu, kata perwira pertama ini.
Kini para Pelaku dengan inisial SBR (44) dan SAF (52) Dan barang buktinya diamankan di Mapolres setempat.(Rel)
0 Komentar