
Pelaku di ringkus sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Cefi Hendrani merupakan Warga Jalan Transmigrasi Km 17 RT 004 RW 001, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat. yang saat ini kedapatan mengangkut 750 liter BBM bersubsidi jenis pertalite yang dimuat dalam 30 jerigen kapasitas 25 liter.
Cefi Hendrani merupakan kelahiran Sukabumi Jawa Barat ini ditangkap karena tidak memiliki izin resmi pengangkutan dan kepemilikan Bahan bakar minyak (BBM)
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah bumbu AKP I Made Rasa. mengatakan Penangkapan tersangka Cefi berawal saat anggota Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melakukan kegiatan patroli,”
di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, petugas mencurigai satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna biru dengan nomor polisi DA 8767 ZJ.
Mobil yang dikemudikan Cefi Hendrani ini kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas Unit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Akhirnya Cefi Hendrani 42 bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Cefi Hendrani Terancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” ujar AKP I Made Rasa.(,her/Riel)
0 Komentar