Menanggapi pertanyaan sejumlah media online yang berbasis di Tanah Bumbu terkait peran partisipatif Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru pada Pemilu 2024 mendatang, Ketua SMSI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, Imi Surya Putra mengungkapkan.
Organisasi yang dipimpinnya berpedoman kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mana fungsi Pers yang dalam hal ini adalah media; bertindak sebagai penyedia dan penyebaran informasi serta melakukan kontrol sosial.
"Kita tetap harus mengedepankan fungsi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kontrol sosial yang tak cuma sifatnya insidentil seperti pelaksanaan Pemilu saja tapi kita lakukan setiap saat," ujar Imi, yang juga merupakan Jurnalis Metro TV ini, Jumat (23/09/22).
Terkait Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu yang menggandeng satu organisasi wartawan terkait pengawasan partisipatif di Pemilu 2024 mendatang, menurut "Imi; itu adalah hak Bawaslu untuk melakukan kerjasama dengan pihak manapun sesuai fungsinya.
kita sebagai media itu sudah sangat jelas, jangan sampai kehilangan daya gedor kritik," tambah Imi, yang adalah pendiri dan owner media online Jurnalisia di Tanah bumbu.
Ditambahkannya pula, dengan berdiri bebas tanpa ada kerjasama apapun justru tugas dan fungsi SMSI Tanah Bumbu dan Kotabaru berserta para anggota akan lebih bisa memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terutama terkait pelanggaran pada proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
"Kita akan bisa lebih bersikap netral dan independen kalau tak punya ikatan apapun. Kita bukan cuma Jurnalis tapi pemilik media yang di tangan kita lah keputusan. Intinya kita siap mengawasi Pelaksana Pemilu dan yang terkait," tutup Imi. (Rel)
0 Komentar