Warga Jalan Transmigrasi Dusun I Deas Rejo Sari Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu itu diamankan sekitar pukul 23.00 wita, Kamis (29/9/22) karena dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 22.00 wita pada Rabu (7/9/22) lalu di PT JAM Jalan Kodeko Km 26 Desa Mantawakan Mulya Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu telah terjadi pencurian kayu sengon yang dilakukan oleh pelaku.
“Kemudian pada Kamis (9/9/22) sekita pukul 07.00 wita, kepala mandor PT JAM memberitahukan bahwa ada bekas penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM,” katanya, Jumat (30/9/22)
Lanjut AKP H Made Rasa, kepala mandor bersama rekannya mengecek ke lokasi kejadian dan benar telah ditemukan bekas penebangan kayu sengon sebanyak 11 pohon, dan juga didapati sebuah truck yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu.
Atas kejadian tersebut PT JAM merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu dan membawa barang bukti berupa sebuah truck dump dan terduga pelaku pemilik truk Inisial IR (Rel/Pol)
0 Komentar