Unordered List

6/recent/ticker-posts

8 Kali Melakukan Pencurian Akhirnya M Ditangkap Polisi.

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net  Setelah delapan kali mencuri dan selalu lolos, pada aksinya yang kesembilan pria berusia 31 tahun ini akhirnya ditangkap polisi. Inisial  M  warga yang tinggal di Gang Musyawarah RT 02 RW 01 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

M (31) ketahuan melakukan pencurian di sebuah rumah di di Jalan Raya Serongga Km 2,5 Komplek Alif Azhar, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (7/9/2022) siang jam 12.00 Wita.

Dalam aksinya, pria yang bekerja sebagai buruh ini berhasil membawa kabur satu buah TV merk Samsung ukuran 32 inci berwarna hitamm satu buah handphone merk Vivo Y30 warna moonstonewhite dan satu buah celengan.

Peristiwa pencurian yang dialami korban berinsial LIN ini terungkap ketika korban baru pulang ke rumahnya.

LIN terkejut ketika melihat TV di ruang tamu sudah raib ketika baru masuk ke rumah.

Korban kemudian bergegas masuk ke kamar untuk melihat kondisi kamarnya. Lagi-lagi, LIN kaget ketika tidak menemukan handphone miliknya serta tabungan milik anaknya. Korban yang syok dengan kejadian ini kemudian melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak Polres Tanah Bumbu dalam hal ini Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan.

Alhasil, petugas gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang tak lain adalah Muhammad bin Andrian.

Petugas gabungan akhirnya menangkap pria bertubuh gempal ini Kamis (29/9/2022) dinihari pukul 01.30 Wita di Gg Keluarga Jalan Fitrianoor, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti pencurian yakin satu buah handphone merk Vivo Y30 lengkap dengan kotaknya serta satu buah TV merk Samsung dengan ukuran 32 Inci berwarna hitam.

Malam itu juga, Muhammad digiring ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun hasil interogasi terhadap pelaku pencurian tersebut. Pelaku melakukan kejahatan yang sama sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa.

AKP Made mengatakan, tersangka Muhammad dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian (Rel/Pol)

Posting Komentar

0 Komentar