
Kejadiannya berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu. Kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan mengamankan satu orang pria inisial NR, terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa kepada media.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram atau berat bersih 0,14 gram dikantong celana yang dikenakan pelaku. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone merek Oppo warna silver dan sebuah sendok sabu, ujar AKP Made.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. " Saat ini tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," singkat AKP Made. (red)
0 Komentar