Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol diwilayah tersebut.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dijelaskannya, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.
Tim yang di Pimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 15.00 wita tiba di lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat usaha tersebut.
Adapun hasil yang ditemukan berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (Tuak) yang di campur dengan alkohol.
Dilokasi tersebut juga didapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.
Untuk selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk di amankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar. (Rel)
0 Komentar