Unordered List

6/recent/ticker-posts

Andy Tanra Fitriadi akan segera menghirup udara bebas.

 
BATULICIN, Kontak24jam.Net - Di Vonis dua bulan lima belas hari, kepala Desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah Andi Tanra Fitriadi akan segera menghirup udara bebas.

Melalui Proses persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (1/8/22) Andi Tanra mengikuti jalannya proses persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Batulicin atas perkara tindak pidana Pasal 351 KUHP. Dalam Putusannya, Majelis Hakim PN Batulicin Memvonis Andi Tanra untuk menjalani hukuman selam 2 Bulan lima belas hari di potong masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung.

Didampingi Tim Kuasa Hukum dari Banua Law Firm yang terdiri dari Agus Rismalian Nor, SH., Dadang Ari Kurniawan, SH dan Gunawan, SH ,  Andi Tanra menyatakan menerima  Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Batulicin.  sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-Fikir atas Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Andi Tanra.
Agus Rismalian Nor , Satu dari Tim Kuasa Hukum Andi Tanra menyampaikan kepada Media bahwa klien nya sudah menerima Vonis dan akan segera bebas dari Tahanan. "Sesuai Vonis yang di bacakan majelis hakim PN Batulicin, Klien kami telah menerima Vonis yang dijatuhkan, dan bilamana ada kepastian dari Jaksa untuk tidak melakukan banding atas Vonis tersebut, insyaAllah Bung Andi Tanra akan bebas pada hari Rabu, 3 Agustus 2020 mendatang" ujar Agus.

Dengan sudah adanya Vonis dari Majelis Hakim PN Batulicin terhadap Andi Tanra, Agus juga menyampaikan akan masih mengadvokasi Andi Tanra berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah yang saat ini di non aktifkan. "Selepas Bung Andi bebas dari menjalani masa hukuman, maka beliau   akan kembali menjabat sebagai Kepala Desa Serdangan, karena tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan beliau dari jabatannya". Tegas Agus. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar