JAKARTA, Kontak24jam.Net - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.
"Maka untuk memanggil termohon, "maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 2022," kata hakim ketua Hendra Utama Sutardodo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Hakim Hendra mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7/22) depan. Hakim Hendra pun akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti.
"Artinya kita buat dengan peringatan ya," kata hakim.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mardani, Bambang Widjojanto (BW), menyebut alasan KPK meminta penundaan sidang untuk mempersiapkan dokumen tidaklah tepat. Bambang menuding ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.
"Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi. Lalu kemudian persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat," kata Bambang.
"Apalagi menurut kami, ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi, itu isu yang sangat fundamental," ujar Bambang.
Bambang Widjojanto menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang ini kepada majelis hakim yang mengadili. Bambang ingin proses praperadilan kliennya ini bisa segera dilakukan.
"Kami menyerahkan kepada majelis, setidak-tidaknya proses ini harus segera bisa dilakukan, karena di sisi yang lain pemanggilan-pemanggilan terhadap klien kami dan saksi yang lain dilakukan," kata
"Ya kami sepenuhnya kami serahkan kepada majelis," sambungnya.
"Ada 3 masalah besar, rekening-rekeningnya sebagian besar diblokir, pemblokiran ini argumen kami blokir keuangannya itu tidak sesuai. Kedua, sebagian orang lainnya ada di daerah kalau kemudian mobilisasi tidak dilakukan, selain itu juga ada cekal," ungkap Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto menyebut ketidakhadiran KPK menghambat proses praperadilan kliennya. Bambang menegaskan, bila pekan depan KPK tidak hadir, itu artinya sengaja mengingkari hak dan kewajiban sebagai termohon.
Hakim Hendra mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7/22) depan. Hakim Hendra pun akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti.
"Artinya kita buat dengan peringatan ya," kata hakim.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mardani, Bambang Widjojanto (BW), menyebut alasan KPK meminta penundaan sidang untuk mempersiapkan dokumen tidaklah tepat. Bambang menuding ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.
"Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi. Lalu kemudian persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat," kata Bambang.
"Apalagi menurut kami, ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi, itu isu yang sangat fundamental," ujar Bambang.
Bambang Widjojanto menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang ini kepada majelis hakim yang mengadili. Bambang ingin proses praperadilan kliennya ini bisa segera dilakukan.
"Kami menyerahkan kepada majelis, setidak-tidaknya proses ini harus segera bisa dilakukan, karena di sisi yang lain pemanggilan-pemanggilan terhadap klien kami dan saksi yang lain dilakukan," kata
"Ya kami sepenuhnya kami serahkan kepada majelis," sambungnya.
"Ada 3 masalah besar, rekening-rekeningnya sebagian besar diblokir, pemblokiran ini argumen kami blokir keuangannya itu tidak sesuai. Kedua, sebagian orang lainnya ada di daerah kalau kemudian mobilisasi tidak dilakukan, selain itu juga ada cekal," ungkap Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto menyebut ketidakhadiran KPK menghambat proses praperadilan kliennya. Bambang menegaskan, bila pekan depan KPK tidak hadir, itu artinya sengaja mengingkari hak dan kewajiban sebagai termohon.
"Jadi kalau ada upaya menghambat proses kemudian tidak hadir di sini, sebagai satu dari bagian menghambat. Ini tidak bagus bagi kepentingan penegakan hukum," kata Bambang Widjojanto
"Majelis mohon ditambahkan, jika minggu depan termohon tidak hadir itu artinya termohon dengan sengaja mengingkari hak dan kewajibannya untuk hadir dan jadi menjadi termohon dalam kasus ini. Jadi ada keputusan seperti itu, kami kayak orang main-main," ujarnya.
Sebelumnya, KPK meminta sidang praperadilan Mardani Maming ditunda. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi mempersiapkan administrasi dan jawaban yang akan diajukan. (Red)
0 Komentar