Dia ditangkap pada Jum’at (29/7/22) sekitar jam 12.30 Wita. Saat ini Pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. H. Made Rasa mengatakan, tersangka melakukan aksi pemalsuan dokumen penting dengan cara menawarkan melalui media sosial Whatsapp. (Red)
0 Komentar