Kali ini, menyasar tempat hiburan di Km 9 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Sebelumnya, aparat gabungan terdiri dari Satpol PP Damkar, Kodim, dan Polres melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di KM 8 Desa Sarigadung Jum,at (01/07/2022) lalu.
Pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas gabungan.
Tindakan tegas terhadap tempat hiburan tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan. (Rel MC)
0 Komentar