BATULICIN, Kontak24Jam.Net - Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah bumbu yang di Back up oleh Resmob Polres Banjarbaru telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang pelaku kejahatan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan jual beli Tanah Kaplingan.
Kapolres Tanah bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.AKP. H.I.Made Rasa
menjelaskan,
Ninda Sabrianawati warga Desa Sumber Baru Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu
Melaporkan bahwa dirinya merasa di tipu Oleh Nur Ikhsan.
Dengan Modus menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12x30 meter yang berada di Desa Sekapuk Kecamatan Satui dengan harga Rp.30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah) melalui perantara Mahyuni.
Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 lalu.
Korban saat itu memang berniat membeli Tanah kaplingan tersebut
sebanyak 2 kapling, dan Setelah merasa cocok harga Tanah kaplingang tersebut. Korban Ninda Sabrianawati Akhirnya jadi membeli Tanah yang di tawarkan Nur Ikhsan.
Meskidengan dengan cara diangsur
pembayaran pertama pada hari senin 05 Oktober 2020 dibayarkan sebesar Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah), pembayaran dua pada hari minggu tanggal 01 November 2021 sebesar Rp. 11.000.000 - (sebelas juta rupiah), pembayaran ketiga pada hari Jumat tanggal 26 februari 2021 sebesar Rp.5.000.000,- (ima juta rupiah),
dan pembayaran keempat pada hari rabu tanggal 10 maret 2021 sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah).
setelah dilakukan pengecekan oleh korban Ninda Sabrianawati temyata tanah tersebut bermasalah. karena merasa ditipu oleh Nur Ikhsan
Kemudian Ninda Sabrianawati melaporkan Nur Ikhsan ke Kapolsek Angsana.
Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Pada jam 17.00 (wita) anggota unit Reskrim Polsek Angsana di Back up oleh Resmob Polres Banjarbaru berhasil melakukan penangkapan Terhadap Nur Ikhsan dirumahnya yang merupakan warga Desa simpang Kecamatan Aluh aluh Rt.2 Kabupaten Banjar.
Kemudian tersangka Nur Ikhsan di bawa ke Polsek Angsana Polres Tanah bumbu guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban Ninda Sabrianawati mengalami kerugian sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). ujar Made.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Angsana Polres Tanah bumbu 1 (satu ) lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000
1 (satu ) lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 11.000.000
1 (satu ) lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 5.000.000
- Bukti tranfer ke bank BRI milik pelaku sebesar Rp. 3.000.000 (Red)
0 Komentar