Unordered List

6/recent/ticker-posts

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, "Mengaku Siap Beradu Argumen Dengan KPK.

 
JAKARTA, Kontak24jam.Net -  Indonesia -- Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW) memprotes penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Eks Pimpinan KPK itu menyebut kliennya murni hanya melakukan transaksi bisnis dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disangkakan oleh lembaga antirasuah itu.

"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis kok. Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis, transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," ujarnya kepada wartawan usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Kendati demikian, dirinya tidak ingin membeberkan lebih lanjut ihwal bukti-bukti yang mendukung pernyataannya itu. Bambang mengaku siap beradu argumen dengan KPK di persidangan.

Karenanya, ia meminta agar KPK serius mempersiapkan  praperadilan yang telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya punya deretan argumen di situ, cuma saya tidak mau mengadili KPK di ruang media seperti ini. Kita bertarung gagasannya itu di ruang pengadilan, pada saatnya nanti akan kami kemukakan," ujarnya.

Soal dugaan gratifikasi terhadap kliennya itu, BW juga kembali mengklaim semuanya murni transaksi bisnis. Ia menyebut dalam kasus yang terjadi lebih dari 10 tahun lalu itu terdapat transaksi bisnis dan akad yang sah.

"Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 11, 12A, 12B. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu," tuturnya.

"Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik," sambungnya.

Lebih lanjut, BW memandang kliennya juga tengah dikriminalisasi oleh KPK lewat penetapan tersangka itu. Padahal menurutnya, apa yang dilakukan Mardani laiknya pengusaha lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi," jelasnya.

"Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini," imbuhnya.

Sidang perdana Praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga pekan depan lantaran KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir.

Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) PBNU mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah saksi terus diperiksa hingga saat ini.

Semua itu dilakukan dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait dengan perkara yang sedang diusut. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar