Jakarta, Kontak24jam.Net - Sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan panas. KPK meminta salah satu pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), dicoret. Apa alasannya?
Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan BW merupakan mantan Pimpinan KPK. Dia menyebut KPK masih berkewajiban untuk memberi bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada BW selaku pimpinan KPK periode 2011-2015.
"Meskipun Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Wakil Ketua, namun masih terdapat hubungan hukum antara Bambang Widjojanto dengan KPK, karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Burhanuddin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7/22).
"Meskipun Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Wakil Ketua, namun masih terdapat hubungan hukum antara Bambang Widjojanto dengan KPK, karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Burhanuddin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7/22).
Bambang Widjojanto (BW) mengaku mundur dari TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Pemprov DKI Jakarta. BW memilih fokus pada praperadilan membela Mardani Maming untuk melawan KPK.
"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata BW kepada Dikutip dari detikcom pada Rabu (20/7/22).
BW mengaku sudah membicarakan ini kepada kolega-koleganya. "Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara tersangka KPK Mardani Maming, Denny Indrayana, menyebut Bambang Widjojanto (BW) tidak cuti dari TGUPP Pemprov DKI Jakarta. Denny menyebut BW sudah nonaktif.
"Kemarin saya mendengar sendiri terkait dengan TGUPP beliau mengatakan nonaktif. Jadi tidak lagi cuti ya, nonaktif dari TGUPP," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/22)
Mantan Wamenkumham ini menyebut terkait hal ini bisa ditanyakan langsung kepada BW. Akan tetapi, BW saat ini absen hadir di praperadilan Mardani Maming. BW diketahui merupakan pengacara Mardani Maming.
"Selebihnya, lebih baik ditanyakan ke Mas BW kan tidak pas kalau saya," katanya. (Red)
0 Komentar