Dikutip dari Detik, hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU, Gus Yahya dimana organiasi NU tersebut belum berniat melengserkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel tersebut dari jabatannya.
"Masih (bendahara umum)," kata Gus Yahya ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14.5, Sleman, Rabu (27/7/22).
Walaupun mengetahui bahwa Mardani sudah diduga tersangka dan dikatakan Sudah dikeluarkan Surat DPO KPK, Gus Yahya menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu statusnya di pra peradilan. (Red)
0 Komentar