JAKARTA, Kontak24jam.Net - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang kini menjadi kuasa hukum dari tersangka KPK, Mardani H Maming, angkat bicara perihal status buron bagi kliennya.
Denny meminta KPK sabar menunggu hasil praperadilan yang diajukannya.
"Kami kemarin hari Senin bersurat, jika ternyata ada kondisi hukum di mana kami proses ini terus berjalan kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan.
Itu kan konsekuensinya, jadi KPK melakukan langkah itu, itu proses yang dianggap KPK benar," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/7/22).
Hal itu disampaikan Denny setelah mengikuti proses praperadilan yang diajukannya. Praperadilan itu dimaksudkan agar Mardani Maming lolos dari status tersangka di KPK.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa, itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," imbuh Denny.
Sebelumnya KPK telah resmi menetapkan Mardani sebagai buron. tapi belum Penetapan tersangka. (Red)
0 Komentar