Unordered List

6/recent/ticker-posts

Denny Indrayana, Meminta KPK Untuk Ikuti Proses Praperadilan.

JAKARTA, Kontak24jam.Net - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menyampaikan empat poin utama dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7/22)

"Yang pertama adalah dalam penanganan ini KPK tidak berwenang karena pasal 50 UU KPK itu memberikan aturan norma dalam hal penanganan perkaranya," ujar Denny.

Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan. Ia beralasan, hal tersebut dapat menghambat bisnis dan investasi.

Lebih lanjut, Denny menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan KPK selalu berubah.

Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil, bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," kata Denny Dikutip (Antara)

Denny juga mengklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani.

Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah. Sebab alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Oleh karenanya, pada sidang pembuktian mendatang, pihaknya akan menghadirkan ahli dan beberapa dokumen yang diperlukan.

Namun disidang praperadilan yang  dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022  KPK malah Mangkir. Dengan Alasan masih mengumpulkan bukti bukti. 

Kuasa hukum  Mardani H. Maming, Denny Indrayana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti proses praperadilan.

"Kami meminta semua pihak, termasuk pemohon, bersama-sama menunggu dan proses praperadilan yang berjalan," kata Denny.

Mardani akan dipanggil oleh Tim penyidik KPK untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta pada hari Kamis ( 21/7) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sehubungan dengan pemanggilan tersebut, Denny menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar